Badan usaha milik desa (atau diakronimkan
menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah
Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik
Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik
Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa
terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Permodalan
Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat,
bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota,
pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas
dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman,
yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Alokasi
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk
desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah
yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar